Kapolresta adalah Pimpinan Polresta yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
Tugas Pokok Kapolresta adalah memimpin, membina dan mengawasi / mengendalikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Polresta, memberikan arahan terhadap bawahannya serta memberikan saran pertimbangan dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolda.
Kapolresta bertugas :
- Rencana kerja Polda dan kebijakan Kapolda, menetapkan rencana dan program kerja Polresta serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna.
- Menyelenggarakan komando dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Polresta sehingga terjamin pelaksanaannya.
- Membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan Polresta.
- Berdasarkan kebijaksanaan Kapolda dan petunjuk tekhnis Pembina fungsi, menyelenggarakan pembinaan dan administrasi personel, logistik dan anggaran dilingkungan Polresta, serta upaya untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan operasional organisasi.
- Menyelenggarakan kegiatan sebagai pimpinan penyidik Polri serta koordinator dan pengawas penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Polsus yang ada di wilayah Polresta.
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi, badan, instansi didalam dan diluar Polri diwilayah Polres dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas.
Kapolresta dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh, Waka Polresta, Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat ResNarkoba, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kasat Obvit, Kasat Pol Air, Kasat Tahti, Kasiwas, Kasium, Kasium, Kasitipol dan Para Kapolsek.