Satlantas Polresta Denpasar terus melakukan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pelayanan penerbitan SIM dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Untuk mewujudkan pelayanan prima yang profesional, Kapolresta Denpasar mengeluarkan Maklumat Pelayanan tentang Surat Izin Mengemudi.
Maklumat Pelayanan ini dibuat sebagai bentuk kesanggupan penyelenggara layanan, dalam hal ini SATPAS Polresta Denpasar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan penerbitan SIM.
Adapun isi Maklumat Pelayanan Satpas Polresta Denpasar
Dengan Ini Menyatakan Sanggup Untuk Melaksanakan Pelayanan Sesuai Dengan Standar Pelayanan, Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Kewajiban Dan Akan Melakukan Perbaikan Secara Terus – Menerus, Serta Bersedia Untuk Menerima Sanksi, Dan / Atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan Yang Diberikan Tidak Sesuai Standar
“Ini merupakan wujud kesanggupan kami dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat, sesuai dengan Standart Pelayanan yang sudah ditetapkan. Sehingga dalam proses penerbitan SIM, sudah tidak boleh lagi ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun yang dapat dilakukan oleh anggota.” Tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,SH.,S.I.K.,M.Si.