Fungsi :
- Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
- Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
- Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
- Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Kegiatan :
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) : Melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
- Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah) : Melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
- Unit Barang Bukti (Unitbarbuk) : Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.