Wakapolresta Denpasar

Waka Polresta adalah pembantu utama Kapolresta yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kapolresta. Tugas Pokok Waka Polresta membantu Kapolresta dalam melaksanakan tugas dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Polresta. Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolresta berhalangan serta melaksanakan tugas sesuai perintah Kapolresta.

Waka Polresta bertugas :

  • Membantu Kapolresta dalam melasakanakan tugas dengan mengandalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh setuan organisasi dalam jajaran Polresta dan dalam batas kewenangannya memimpin Polresta dalam hal Kapolresta berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolresta.
  • Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolresta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  • Merumuskan dan menyiapkan Program Kerja Polresta.
  • Memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanan tugas fungsi-fungsi pembinaan maupun fungsi Operasional.
  • Memelihara dan mengawasi Pelaksanaan prosedur kerja serta membina disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum dilingkungan Polresta.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kapolresta.

Wakapolresta dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh, Waka Polresta, Kabag Ops, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat ResNarkoba, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kasat Obvit, Kasat Pol Air, Kasat Tahti, Kasiwas, Kasium, Kasium, Kasitipol dan Para Kapolsek.